Kamis, 31 Januari 2013

PAPER ILMIAH


ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA
SAMARINDA

BAB I
 PENDAHULUAN

Adanya penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa angin segar dalam pelaksanaan desentralisasi. Konsekuensinya pemerintah daerah harus dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pelaksanaan tugas tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan karena salah satunya perlu kemampuan ekonomi yaitu; pertama adalah tentang bagaimana pemerintah daerah dapat menghasilkan finansial untuk menjalankan organisasi termasuk memberdayakan masyarakat, kedua bagaimana pemerintah daerah melihat fungsinya mengembangkan kemampuan ekonomi daerah (Nugroho, 2000:109).Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dari uraian yang disampaikan di atas bahwa ciri utama kemampuan suatu daerah adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri. Menurut Kaho (1997:124) untuk menjalankan fungsi pemerintahan faktor keuangan suatu hal yang sangat penting karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Pemerintah daerah tidak saja menggali sumber-sumber keuangan akan tetapi juga sanggup mengelola dan menggunakan secara value for money dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga ketergantungan kepada bantuan pemerintah pusat harus seminimal mungkin dapat ditekan. Dengan dikuranginya ketergantungan kepada pemerintah pusat maka  Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber keuangan terbesar.

Tujuan penelitian ini adalah :
·         Untuk mengetahui jenis pajak daerah mana yang memberikan kontribusi paling besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Samarinda periode tahun 2006-2010
·         Untuk mengetahui jenis retribusi daerah mana yang memberikan kontribusi paling besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Samarinda periode tahun 2006-2010
·         Untuk mengetahui tingkat efektifitas yang dicapai tiap jenis pajak daerah dari tahun 2006-2010
·         Untuk mengetahui tingkat efektifitas yang dicapai tiap jenis retribusi daerah dari tahun 2006-2010

BAB II
METODE PENELITIAN

Definisi Operasional
1.      Pajak Daerah
Pajak daerah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pajak daerah kota Samarinda yang dipungut oleh pemerintah daerah kota Samarinda, berdasarkan aturan perundang–undangan yang berlaku, yang tidak memberikan kontra prestasi langsung dan digunakan untuk pembangunan daerah yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak reklame. Untuk perkembangan Pajak Daerah itu sendiri dapat dilihat dari Laporan Realisasi Penerimaan Daerah Kota Samarinda.
2.      Retribusi Daerah
Yang dimaksud dengan Retribusi disini adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kota Samarinda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.      Pendapatan Asli Daerah
Yang dimaksud Pendapatan Asli Daerah disini adalah pendapatan  daerah yang diperoleh dari daerah kota Samarinda sebagai daerah otonom dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku meliputi : Hasil pajak daerah,  Hasil retribusi daerah,  Hasil pengeluaran kekayaan  daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Objek Penelitian
Objek Penelitian adalah daerah Kota Samarinda dengan memfokuskan penelitian untuk membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 s/d 2010.

Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melaksanakan  Dokumentasi dan Obesrvasi.
Data yang Diperlukan
1. Data Target dan Realisasi jenis-jenis pajak daerah (ada 7 jenis di kota Samarinda) tahun 2006 s/d 2010
2. Data Target dan Realisasi Jenis-jenis retribusi daerah kota Samarinda tahun 2006 s/d 2010
3. Data Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda tahun 2006 s/d 2010.


BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Jenis – jenis Pajak Daerah:
·         Pajak Hotel
Penerimaan PAD dari pajak hotel meningkat dalam lima tahun dan dari peningkatan target dan realisasi cukup baik dimana hanya pada tahun 2009 penerimaan pajak hotel mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini tentu saja mempengaruhi besarnya penerimaan PAD atau kontribusi pajak hotel terhadap PAD pada tahun 2009 yaitu hanya sebesar 3,81 %.Jika dilihat dari persentase efektifitas penerimaan pajak hotel terjadi penurunan dari tahun 2007 dan 2009. Sedangkan untuk tahun 2006 dan 2010 penerimaan belum mencapai target yang telah ditentukan.Berdasarkan observasi lapangan hal ini disebabkan kurangnya faslititas perhotelan, dan kurangnya promosi pariwisata kota Samarinda sehingga tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Samarinda sangat minim yang mengakibatkan penghuni hotel menjadi minim pula dan berdampak pada penerimaan pemerintah dari segi pajak yakni pajak hotel tidak mencapai target.
·         Pajak Restoran
Penerimaan PAD dari pajak restoran cendrung menurun dalam lima tahun namun dari peningkatan target dan realisasi sangat baik dimana tiap tahun penerimaan pajak restoran mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Penurunan kontribusi mulai terlihat dari tahun 2007 yaitu sebesar 5,75 % sedangkan tahun 2006 kontribusi pajak restoran mencapai 13,26 %, namun hal ini nampaknya telah di antisipasi pemerintah kota Samarinda dan terbukti kontribusi pajak restoran mulai tahun 2008 – 2010 mengalami peningkatan yang signifikan.Jika dilihat dari persentase efektifitas penerimaan pajak restoran terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya target yang telah ditetapkan dari tahun 2006 – 2010 bahkan melebihi target. Berdasarkan observasi lapangan hal ini disebabkan karena gaya hidup masyarakat Samarinda yang senang menghabiskan waktu di café maupun resto yang tentunya menyebabkan banyaknya bermunculan café  – café maupun restoran cepat saji di pinggir jalan maupun di mall - mall yang ada di Samarinda.
·         Pajak Hiburan
Penerimaan PAD dari pajak hiburan cenderung meningkat dan dari peningkatan target dan realisasi cukup baik karena tiap tahun terus mengalami peningkatan. Namun pada tahun 2007 kontribusi pajak hiburan terhadap PAD mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, akan tetapi hal ini telah di antisipasi pada tahun berikutnya yaitu 2008  – 2010 yang terus mengalami peningkatan walau belum signifikan.Jika dilihat dari persentase efektifitas penerimaan pajak hiburan terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya target yang telah ditetapkan di tahun 2008 dan 2010 bahkan melebihi target, sedangkan pada tahun 2006, 2007, dan 2009 belum mencapai target namun telah mencapai angka 99 %. Berdasarkan observasi lapangan hal ini disebabkan karena banyaknya di gelar pertunjukan konser artis yang dipungut bayaran seperti konser Anggun C. Sasmi tahun 2008 lalu, konser Nidji dan Changcuter tahun 2009 lalu, dan lainnya disamping penerimaan dari bioskop dan tempat karaoke karena tingginya animo masyrakat Samarinda untuk menonton film layar lebar yang spektakuler seperti Harry Potter, Lord Of The Ring, dan film lainnya juga karaoke bersama keluarga atau teman di Happy Puppy, Inul Vista, atau NAV.
·         Pajak Reklame
Penerimaan PAD dari pajak reklame cenderung menurun dan dari peningkatan target dan realisasi kurang baik karena tiap tahun terus mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya kontribusi pajak reklame terhadap PAD dari tahun 2006 sebesar 7,5 %, kemudian tahun 2007 merosot tajam ke angka 2,76 %, tahun 2008 mengalami sedikit peningkatan menjadi 3,05 % dan pada 2009  – 2010 terus mengalami penurunan.

BAB IV

PENUTUP


KESIMPULAN
        Setelah data diolah, dianalisis dan di bahas dengan menggunakan alat analisis yang disebutkan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak daerah dan retiribusi daerah berpengaruh signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah di kota Samarinda. Olehkarena itu penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:Penerimaan Daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda terus meningkat dalam periode tahun anggaran 2006 sampai dengan tahun 2010. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda terendah pada tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 81,404,816,544,- dan tertinggi pada tahun 2010 yaitu sebesar Rp.126.875.101.313,-. Namun jika dilihat dari tingkat efektifitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda berbeda karena yang memiliki tingkat efektifitas paling baik pada tahun 2007 yaitu sebesar 110,04 %, sedangkan yang memiliki tingkat efektifitas terendah ada pada tahun 2010 yaitu hanya sebesar 84,58 %. Kontribusi tiap jenis pajak daerah terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010 sangat fluktuatif. Kontribusi pajak daerah terbesar terhadap total penerimaan PAD diberikan oleh pajak penerangan jalan serta oleh pajak restoran pada urutan kedua. Pajak penerangan jalan pada periode 2006-2010 memberikan ratarata kontribusi sebesar 21,35 % per tahunnya. Sedangkan untuk pajak restoran jauh berada dibawah yaitu hanya mencapai persentase ratarata sebesar 7,57 % per tahun.  Sedangkan sumber-sumber pajak daerah yang lain masih memberikan kontribusi yang relatif kecil.Kontribusi tiap jenis retribusi daerah terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010 sangat fluktuatif. Kontribusi retribusi daerah terbesar terhadap total penerimaan PAD diberikan oleh retribusi perijinan tertentu, kemudian disusul retribusi jasa umum, dan terakhir retribusi jasa usaha. Retribusi Perijinan Tertentu pada periode 2006-2010 memberikan rata-rata kontribusi sebesar 21,39 % per tahunnya. Sedangkan untuk retribusi jasa umum jauh berada dibawah yaitu hanya mencapai persentase ratarata sebesar 8,1 % per tahun dan terakhir retribusi jasa usaha hanya mencapai persentase rata-rata sebesar 4,36 % per tahunnya. Melihat kontribusi komponen pajak daerah terhadap PAD kota Samarinda sangat fluktuatif, hal ini banyak diakibatkan karena terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan dalam kurun waktu tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010.Dari hipotesis yang telah diajukan dapat ditarik kesimpulan, bahwa hipotesis pertama dan kedua diterima karena kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD tertinggi diperoleh pajak penerangan jalan dan retribusi perijinan tertentu yang dalam hal ini terus mempertahankan konsistensinya dalam hal kontribusi terbesar terhadap  PAD dalam 5 tahun terakhir dari 2006 sampai dengan 2010. Namun dalam hal efektifitas yang dinyatakan pada hipotesis ketiga dan keempat tidak diterima karena setelah dilakukan perhitungan dan analisis yang cermat, tren peningkatan tidak menunjukkan tren kenaikan melainkan fluktuatif bahkan ada jenis pajak daerah yang cendrung terus menurun dari tahun periode 2006 sampai dengan 2010.

SARAN
      Dari pembahasan dan analisis data setelah disimpulkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah memiliki hubungan yang kuat dengan Pendapatan Asli Daerah. Selanjutnya disini penulis akan memberikan beberapa saran yang diharapkan nantinya bahan informasi untuk mencapai terciptanya kemajuan dalam hal memungut dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.Penggalian potensi daerah untuk dijadikan objek pajak daerah dan retribusi daerah saat ini sudah optimal. Yang menjadi titik utama perhatian. pemerintah daerah kota Samarinda untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah dengan perbaikan manajemen pengelolaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga penetapan target penerimaan tiap tahunnya dapat dicapai disetiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Penulis menyarankan untuk Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Gol.C segera digantikan dengan pajak sektor yang lainnya yang lebih menguntungkan. Dalam hal ini selain penerimaan pada sektor pajak daerah ini terus menurun, pengambilan bahan galian golongan C secara terus menerus juga dapat merusak Sumber Daya Alam kota Samarinda. Hal ini tentu berpengaruh pada masa depan anak cucu kita nanti. Oleh karena itu penulis mengusulkan agar pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C ini dapat digantikan dengan jenis pajak daerah lain seperti yang ditambahkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu pajak sarang burung walet, pajak air tanah, PBB, atau BPHTB.Pemerintah kota  Samarinda dan DPRD kota Samarinda, diharapkan segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) sebagai landasan Hukum Jenis-jenis Pajak Daerah Baru (ada 4 jenis) sesuai dengan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu: Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak BPHTB.Dengan adanya saran tersebut diatas semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset Daerah Kota Samarinda dalam meningkatkan pendapatan khususnya pada pajak daerah dan retribusi daerah, karena pajak daerah dan retribusi daerah juga merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Samarinda.

DAFTAR PUSTAKA
Davey, K.J, 1998  Pembiayaan Pemerintah Daerah–Praktek-Praktek Internasional  dan Relevansinya bagi Dunia Ketiga, Penerjemah Amanulah dkk, UI Press, Jakarta.
Devas, N., Binder, B., Both, A., Davey, K., Kelly, R., 1998,  Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia,  Edisi terjemahan, UI Press, Jakarta.
Kaho, J.R, 1997,  Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia,  PT. Raja Gratondo, Cetakan Keempat, Jakarta.
Koswara,E, 2000, “Menyongsong Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999: Suatu Telaahan dan Menyangkut Kebijakan, Pelaksanaan dan Kompleksitasnya”, CSISXXIX Nomor 1, Jakarta.
Living Stone, Ian and Chartlon, Roger, 1998, “Raising Local Authority District Renenues Through Direct Taxation in A Law-Income Developing Country: Evaluation Uganda’s GPT”,  Public Administration and Development, Vol 18, No.5, December, 499-517
Mardiasmo dan Makhfatih, Ahmad.,2000, “Perhitungan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magelang”, Laporan Akhir, Kerjasama Pemerintah Daerah Magelang dengan PAU-SE UGM, Yogyakarta.
Moekijat, 2001,  Pengantar Sistem Informasi Manajemen, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Nugroho, Riant D., 2000, Otonomi ; Desentralisasi Tanpa Revolusi,  Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta
Saragih, J. Panglima, 1996, “Peningkatan Penerimaan Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan”, Majalah Perencanaan Pembangunan, No.6, 36-40
Munir, Dasril., Henry Arys Djuanda., 2002 Kebijakan Dan Manajemen Keuangan Daerah ., Yogyakarta : YPAPI.
Halim, Abdul., 2001 Manajemen Keuangan Daerah.,  Bunga Rampai ,. YogyakartaUndang-
Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Peraturan Daerah Kota Samarinda No.01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar