Selasa, 29 Mei 2012

DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA


DEKLARASI UNIVERSAL 
HAK-HAK ASASI MANUSIA


Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB 
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) 
Mukadimah 
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat 
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan 
perdamaian di dunia, 
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan 
perbuatan-perbuatan bengis yang  menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan 
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan 
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang 
tertinggi dari rakyat biasa, 
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang 
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang 
kelaliman dan penjajahan, 
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu 
ditingkatkan, 
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam 
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar 
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat 
hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas, 
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah  berjanji untuk mencapai kemajuan dalam 
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan 
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut 
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,  
maka dengan ini, 
Majelis Umum, 
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk 
keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara,  dengan tujuan agar setiap orang dan setiap 
badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan 
cara mengajarkan dan memberikan pendidikan  guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang 
bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang 
universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh 
bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. 
Pasal 1 
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka 
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. 
Pasal 2 
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi 
ini dengan tidak ada pengecualian  apa pun, seperti pembedaan ras,  warna kulit, jenis kelamin, 
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, 
kelahiran ataupun kedudukan lain. 
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau 
kedudukan internasional dari negara  atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara 
yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau  yang berada di bawah 
batasan kedaulatan yang lain. 
Pasal 3 
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu. 
Pasal 4 
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak 
dalam bentuk apa pun mesti dilarang. 
Pasal 5 
Tidak seorang pun boleh disiksa  atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum 
secara tidak manusiawi atau dihina. 
Pasal 6 
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia 
berada. 
Pasal 7 
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa 
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi 
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada 
diskriminasi semacam ini. 
Pasal 8 
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk 
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang 
dasar atau hukum. 
Pasal 9 
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. 
Pasal 10 
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak  atas peradilan yang adil dan terbuka oleh 
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya 
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. 
Pasal 11 
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak 
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, 
di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya. 
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau 
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau 
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan 
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana 
itu dilakukan. 
Pasal 12 
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau 
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan 
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan 
hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. 
Pasal 13 
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. 
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak 
kembali ke negerinya. 
Pasal 14 
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari 
pengejaran. 
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik,  atau karena perbuatan-perbuatan yang 
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Pasal 15 
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan. 
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak 
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya. 
Pasal 16 
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, 
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka 
mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat 
perceraian. 
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh 
kedua mempelai. 
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah  dan fundamental dari masyarakat dan berhak 
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. 
Pasal 17 
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. 
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. 
Pasal 18 
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk 
kebebasan berganti agama atau kepercayaan,  dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau 
kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik 
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. 
Pasal 19 
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini 
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima 
dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak 
memandang batas-batas. 
Pasal 20 
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. 
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. 
Pasal 21 
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui 
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. 
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan 
negeranya. 
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan 
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang 
bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur 
lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 
Pasal 22 
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan 
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan 
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, 
dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. 
Pasal 23 
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas 
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari 
pengangguran. 
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak  atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang 
sama. 
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang 
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun 
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. 
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat  pekerja untuk melindungi 
kepentingannya. 
Pasal 24 
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang 
layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. 
Pasal 25 
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan 
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan 
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita 
sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau  keadaan lainnya yang 
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. 
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik 
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang 
sama. 
Pasal 26 
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaktidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus 
diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan 
pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan 
kepantasan. 
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk 
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. 
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua 
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian. 
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada 
anak-anak mereka. 
Pasal 27 
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, 
untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan. 
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril 
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang 
diciptakannya. 
Pasal 28 
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasankebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. 
Pasal 29 
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap  masyarakat tempat satu-satunya di mana dia 
dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh. 
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya 
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata 
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, 
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh 
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Pasal 30 
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok 
ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang 
bertujuan merusak hak-hak dan  kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam 
Deklarasi ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar