Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM, kini giliran kasus
pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah
bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana
internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana
internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana
antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan
rutin bulanan(listrik, telepon, dsb.) melalui
rekening banknya. Maraknya kasus
pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan
perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan
akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya
pengguna internet banking, berhati-hati dalam menggunakan password.
Namun masyarakat tak perlu terlalu cemas dan
khawatir, karena saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan
Transaksasi Elektronik (ITE) dan juga sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi
lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia
Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini
mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet. Meski pada
prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. Di bawah ini
merupakan salah satu contoh kasus kejahatan cyber crime via internet bankin :
“Polisi Ungkap Pembobolan Bank Via Internet”INILAH.COM, Jakarta –
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar
lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan
internet banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data
nasabah. Milik korban berinisial ASdan WRS,” kata Kasat Cyber Crime
Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password
nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil
menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu
dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil
dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan
data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas
Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir
sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut.
Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang
dimasukan cocok dengan milik nasabah. “Diupayakan data rahasia nasabah bank
jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,”
imbuhnya. Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston
enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja
yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009
sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang tersangka dan
melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian. “EYN profesinya jobless
(pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia
mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak
memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan. Tersangka terancam Pasal
363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4
tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah
lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam.
Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via
internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan
kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk
mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan
menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi
angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang
diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank.
Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah
simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya.
Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman.
Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam
kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat
guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan
semakin marak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar