Kamis, 10 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI ERA GLOBALISASI

Pandangan etika bisnis terhadap praktek bisnis yang curang?
istilah etika bisnis mungkin terkadang masih terasa asing di dengar. Pada kenyataanya, penerapan etika bisnis pada perusahaan memang tidak dapat terlihat secara jelas. Mempelajari etika bisnis suatu perusahaan berarti kita harus memperhatikan apa saja proses yang terjadi di perusahaan tersebut.
Sebagai pebisnis yang baik, kita tidak boleh “menghalalkan segala cara” untuk mendapatkan hasil yang kita harapkan. Misalkan dengan menjelek-jelekan citra produk dari perusahaan lain, hal ini sangat dilarang karena walaupun produk kita terjual namun produk orang lain bisa saja tidak laku karena hal yang kita sampaikan kepada target konsumen yang kita incar.
Selain itu, pemakaian “wanita” dalam iklan juga termasuk pelanggaran kode etik dalam bisnis. Mengapa demikian? Karena sebagai wanita mereka bukanlah objek yang harus dijual dengan cara berlenggok-lenggok di hadapan kamera, tujuan awalnya adalah hanya untuk menjual produk dari perusahaan yang membayar mereka. Namun kini peran wanita dalam iklan sudah seringkali menyimpang dari kode etik.
Kasus lain dalam pelanggaran etika bisnis yang mungkin terlihat sangat “lumrah” adalah pemutusan hubungan kerja. Namun PHK yang dimaksudkan disini adalah PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberian pesangon oleh perusahaan kepada karyawan yang telah dipecat. Hal ini telah sering terjadi, namun kita jarang sekali menyadarinya. Sebagai pelaku bisnis sudah seharusnya kita menerapkan cara berbisnis yang baik dan benar tanpa melanggar etika bisnis yang telah diterapkan. Masih banyak cara-cara yang baik dalam berbisnis yang dapat kita lakukan tanpa merugikan pihak manapun. Berbisnis sehat dapat kita lakukan dengan mengatur strategi yang kita lakukan di dalam perusahaan. Misalnya dengan cara melakukan inovasi baru terhadap produk yang kita hasilkan. Namun inovasi produk juga harus mempertahankan kualitas dari produk yang kita hasilkan. Jangan melakukan inovasi hanya di tampilan luarnya saja agar konsumen tidak merasa tertipu oleh produk kita.
Strategi pemasaran juga harus kita tingkatkan. Misalkan dengan cara menambah ruang lingkup target pasar. Dengan cara ini, kita dapat memperoleh konsumen lebih banyak dari sebelumnya. Memang harus dilakukan secara perlahan, namun tidak sesulit yang dibayangkan. Karena dengan memperluas pasar, secara otomatis, nama dari perusahaan juga akan dikenal oleh masyarakat yang lebih luas. Dengan cara-cara diatas kita tetap dapat menjual hasil produksi dari perusahaan kita tanpa merugikan pihak manapun. Bersaing secara sehat dapat memberikan kepuasan yang tak ternilai kepada konsumen sebenarnya lebih efektif dalam persaingan dengan perusahaan lain. dibandingkan dengan hanya melakukan persaingan dengan perusahaan lain dengan cara yang tidak sehat.

Contoh kasus nyata perusahaan atau produk yang melakukan kecurangan dan solusinya.
Contoh kasus yang melakukan kecurangan dalam berbisnis adalah pada salah satu pihak (produsen) dendeng sapi manis yang ternyata dicampur dengan olahan daging babi. Saat diwawancarai, ternyata produsen menjelaskan hal ini dilakukan untuk menekan biaya produksi karena ia merasakan apabila dendeng sapi manis hanya dibuat dengan olahan daging sapi, maka membutuhkan modal yang sangat besar dan jarang dibeli oleh konsumen karena tingginya harga jual yang ia tawarkan. Kemudian ia menyiasati olahannya dengan mencampurkan olahan daging sapi dengan daging babi hutan yang berkeliaran di dekat rumahnya. Dengan cara ini, harga jual tidak terlalu tinggi sehingga hasil produksinya dapat dinikmati oleh para konsumen dengan harga yang terjangkau.
Sangat miris melihat kasus diatas, seharusnya sebagai produsen, kita harus mementingkan kepuasan konsumen dalam berbagai aspek. Apabila daging babi diolah dengan daging sapi, berarti secara tidak langsung (tanpa mengetahui) para konsumen telah menikmati makanan yang tidak halal dan jelas sekali ini sangat merugikan konsumen. Produsen sebagai pelaku bisnis sebaiknya benar-benar menjaga kualitas makanan (produksi) yang dihasilkannya. Apabila harga pokok dari bahan makanan terasa mahal, maka solusi yang seharusnya diambil adalah dengan menaikan harga jual. Atau fatalnya produsen mau tidak mau mencari produk lain untuk dijual (apabila memang modal pas-pasan). Jangan sampai karena kepentingan produsen, keselamatan dan kenyamanan konsumen menjadi di nomerduakan.
Contoh kasus lain pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Pencegahan Pelanggaran Etika Bisnis
Etika dikenal sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang berguna untuk mengingatkan setiap anggotanya kepada suatu tindakan yang harus selalu dilaksanakan. Sedangkan etika di dalam bisnis tentu saja harus disepakati oleh anggota-anggota pelaku usaha dari berbagai tingkatan usaha yang berada di dalam kelompok bisnis tersebut serta kelompok-kelompok terkait lainnya. Dua kalimat penjelasan tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa yang namanya etika memiliki dua poin penting, yaitu tindakan yang teratur dan kesepakatan bersama. setiap anggota yang ada di dalamnya dan mengambil bagian dalam mencapai suatu kesepakatan bersama haruslah terus mengingatnya dan melakukan aturan-aturan tersebut. Demikian juga pada dunia bisnis, setiap pelaku bisnis harus terus mentaati rambu-rambu tak tertulis tersebut dalam setiap kebijakan usahanya. Namun tetap saja, hal tersebut masih sangat sulit dilaksanakan. Peraturan tertulis yang berisikan hukuman apabila melanggarnya saja sudah banyak yang diabaikan, apalagi sesuatu yang sifatnya hanya suatu kesepakatan dan tidak memaksa. Itulah yang menyebabkan banyak pelaku bisnis yang terus-menerus meraup keuntungan tanpa menyadari etika yang ada. Karena itu diperlukan suatu sifat pengendalian diri dari tiap-tiap pelaku usaha, untuk menahannya untuk bertindak lebih jauh lagi dalam pencederaan norma-norma yang ada. Diperlukan juga suatu tanggung jawab sosial agar para pelaku bisnis tersebut merasa wajib untuk melaksanakan aturan-aturan main di dalam etika tersebut. Pembebanan tanggung jawab tersebut bisa dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengajak para pelaku usaha tersebut untuk masuk ke dalam suatu wadah perkumpulan. Dan di dalam wadah itulah disosialisasikan tentang etika-etika bisnis yang harus selalu diingat dan dilakukan. Kemudian mengajak mereka untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab yang ada untuk kemajuan bersama. Hal tersebut memang sulit, namun kita tidak akan mengetahuinya apabila tidak mencobanya. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan juga dirasakan penting, karena apabila satu sama lain tidak dapat saling mempercayai maka sudah dapat dipastikan mereka akan melupakan tanggung jawab sosial yang seharusnya mereka emban.
 Cara terakhir yang dapat ditempuh untuk mengurangi angka pelaku pelanggaran etika bisnis adalah dengan adanya sebagian dari etika bisnis yang dituangkan ke dalam suatu hukum positif. Dengan tertuangnya etika-etika tersebut di dalam suatu aturan tertulis, maka memiliki kekuatan hukum, dan bersifat memaksa, maka pelaku-pelaku bisnis mau tidak mau harus mengikuti etika yang telah disepakati bersama tersebut. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak baik pengusaha, pemerintah, masyarakat, maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka sendiri inginkan. Artinya adalah kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika bisnis, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi jelas untuk menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.


Sumber :
http://riyan1990.blogspot.com/2012/11/pencegahan-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://narara.wordpress.com/2011/11/29/contoh-kasus-etika-bisnis/