Selasa, 29 Mei 2012

CONTOH IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM

CONTOH IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM

Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.

b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.

d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara


  • Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA


DEKLARASI UNIVERSAL 
HAK-HAK ASASI MANUSIA


Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB 
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) 
Mukadimah 
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat 
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan 
perdamaian di dunia, 
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan 
perbuatan-perbuatan bengis yang  menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan 
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan 
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang 
tertinggi dari rakyat biasa, 
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang 
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang 
kelaliman dan penjajahan, 
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu 
ditingkatkan, 
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam 
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar 
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat 
hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas, 
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah  berjanji untuk mencapai kemajuan dalam 
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan 
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut 
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,  
maka dengan ini, 
Majelis Umum, 
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk 
keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara,  dengan tujuan agar setiap orang dan setiap 
badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan 
cara mengajarkan dan memberikan pendidikan  guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang 
bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang 
universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh 
bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. 
Pasal 1 
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka 
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. 
Pasal 2 
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi 
ini dengan tidak ada pengecualian  apa pun, seperti pembedaan ras,  warna kulit, jenis kelamin, 
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, 
kelahiran ataupun kedudukan lain. 
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau 
kedudukan internasional dari negara  atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara 
yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau  yang berada di bawah 
batasan kedaulatan yang lain. 
Pasal 3 
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu. 
Pasal 4 
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak 
dalam bentuk apa pun mesti dilarang. 
Pasal 5 
Tidak seorang pun boleh disiksa  atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum 
secara tidak manusiawi atau dihina. 
Pasal 6 
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia 
berada. 
Pasal 7 
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa 
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi 
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada 
diskriminasi semacam ini. 
Pasal 8 
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk 
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang 
dasar atau hukum. 
Pasal 9 
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. 
Pasal 10 
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak  atas peradilan yang adil dan terbuka oleh 
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya 
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. 
Pasal 11 
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak 
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, 
di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya. 
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau 
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau 
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan 
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana 
itu dilakukan. 
Pasal 12 
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau 
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan 
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan 
hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. 
Pasal 13 
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. 
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak 
kembali ke negerinya. 
Pasal 14 
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari 
pengejaran. 
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik,  atau karena perbuatan-perbuatan yang 
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Pasal 15 
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan. 
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak 
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya. 
Pasal 16 
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, 
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka 
mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat 
perceraian. 
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh 
kedua mempelai. 
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah  dan fundamental dari masyarakat dan berhak 
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. 
Pasal 17 
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. 
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. 
Pasal 18 
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk 
kebebasan berganti agama atau kepercayaan,  dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau 
kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik 
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. 
Pasal 19 
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini 
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima 
dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak 
memandang batas-batas. 
Pasal 20 
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. 
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. 
Pasal 21 
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui 
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. 
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan 
negeranya. 
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan 
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang 
bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur 
lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 
Pasal 22 
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan 
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan 
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, 
dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. 
Pasal 23 
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas 
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari 
pengangguran. 
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak  atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang 
sama. 
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang 
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun 
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. 
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat  pekerja untuk melindungi 
kepentingannya. 
Pasal 24 
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang 
layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. 
Pasal 25 
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan 
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan 
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita 
sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau  keadaan lainnya yang 
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. 
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik 
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang 
sama. 
Pasal 26 
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaktidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus 
diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan 
pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan 
kepantasan. 
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk 
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. 
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua 
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian. 
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada 
anak-anak mereka. 
Pasal 27 
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, 
untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan. 
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril 
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang 
diciptakannya. 
Pasal 28 
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasankebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. 
Pasal 29 
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap  masyarakat tempat satu-satunya di mana dia 
dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh. 
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya 
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata 
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, 
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh 
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Pasal 30 
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok 
ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang 
bertujuan merusak hak-hak dan  kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam 
Deklarasi ini. 


Demokrasi di berbagai negara dan demokrasi di indonesia


Demokrasi di berbagai Negara dan di Indonesia

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi di berbagai Negara
Demokrasi di berbagai Negara salah satunya di Negara adidaya menganut suatu demokrasi liberal. Demokrasi liberal(atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstutisional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).


Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
a. rapat
b. mufakat
c. gotong-royong
d. hak mengadakan proses bersama
e. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1. cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan
menilai keputusan politik

2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi
produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut
adalah sebagai berikut.
 a. Kedaulatan Rakyat
b. Republik
c. Negara Berdasarkan atas Hukum
d. Permintaan yang Kontitusional
e. Sistem Perwakilan


Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai
berikut.
1.      Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2.      Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
3.      Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI, bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.

Wawasan Nusantara


A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK

 
A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK INDONESIA


1.    Paham kekuasaan Indonesia
            Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

2.Geopolitik Indonesia
 Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
                  Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
            Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

1.  Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
            Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

2.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
            Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
             Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

Pengertian Negara Dan Warga Negara

1.Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.
George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
TEORI PEMBENTUKAN NEGARA MENURUT :
JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
  1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

SIFAT NEGARA
1.  Negara itu bersifat memaksa
agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli
negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya
aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi

Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.